Mulai 15.09.2020, pemerintah secara resmi mengumumkan aturan bahwa perangkat seperti smart phones, tablet, dan komputer yang memerlukan jaringan di Indonesia harus teregistrasi secara resmi. Ini artinya seluruh smart phones yang dibeli dari luar negeri harus terlebih dahulu di daftarkan ke Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Apabila tidak, maka perangkat tersebut tidak akan bisa nyambung ke jaringan seluler di Indonesia.
Namun saat saya pulang ke Indonesia 06.12.2021, perangkat seluler yang dibeli di luar negeri masih bisa dipake dengan menggunakan kartu smartfren.
Perangkat yang sudah terdaftar bisa di cek di website resmi kemenperin.
Berikut adalah tahapan yang saya lalui dari sebelum keberangkatan dan kedatangan di bandara Soekarno Hatta.
- Sebelum keberangkatan
- Dokumen yang perlu di persiapkan
- Bukti pembelian perangkat
- NPWP (jika ada, dan akan mengurangi jumlah pajak yang kita bayarkan)
- Booking tiket (Nomor penerbangan dan kedatangan di perlukan saat melakukan registrasi)
- Registrasi IMEI melalui aplikasi Andrid Bea Cukai atau melalui halaman website mereka disini.
- Setelah kedatangan di Jakarta
- Karantina (diperlukan saat pademi Covid-19). Namu apabila aturan karantina sudah dicabut, proses registrasi bisa langsung dilakukan.
- Setelah selesai karantina, proses lanjutan registrasi IMEI bisa dilanjutkan di bandara atau maksimal 5 hari setelah setelah selasai karantina apabila tidak mau langsung ke bandara pasca karantina.
- Lokasi kantor bea cukai selama pandemi berada di keberangkatan Terminal 3, namun sebelumnya berada di area kedatangan di Terminal 3. Silahkan cek website resmi bea cukai untuk informasi lebih lengkap.
[UPDATE 05.01.2023] Lokasi registrasi IMEI berada di pintu keluar terminal 3 internasional, tepat di depan X-Ray scanner.
Lokasi bea cukai di area keberangkatan terminal 3 |
- Ambil nomor antrian (apabila belum registrasi online sebelum keberangkatan, maka harus registrasi dulu).
- Setelah di panggil, nanti bukti dokumen yang di perlukan di tahap 1 akan diminta, dan juga boarding pass.
- Berikut adalah perhitungan pajak yang harus di bayarkan apabila gadget yang di beli melebihi 500 USD:
Contoh perhitungan tagihan registrasi IMEI. Kiri: > 500 USD dan registrasi di bandra; kanan: > 500 USD dan registrasi di bea cukai terdekat dan bukan di bandara.
- Harga gadget di EUR: 508
- Harga gadet di USD: 572 (kurs: 1 EUR = 1,1312 USD)
- Harga yang dikenai pajak: 572 - 500 = 72 USD = 1.035.288 rupiah
- Bea masuk = 10% x 1.035.288 = 103.528
- PPN = (1.035.288 + 103.528) x 10% = 113.881
- PPh = (1.035.288 + 103.528) x 10% = 113.881 (apabila tidak ada NPWP, maka dikenakan 20%)
- Total bea masuk + PPN + PPh = 331.290
Perhitungan bea masuk, PPN, dan PPh dari bea cukai bandara. |
0 komentar:
Post a Comment