Anda pernah sedang kehilang STNK ? Khususnya wilayah STNK
yang akan di urus di Samsat Pamekasan ?
Tidak usah panik, meskipun teman-teman kita yang memiliki
kasus sama telah menyebarka isu mahalnya mengurus STNK hilang. Ada yg bilang
700 ribu (wauw), 450 ribu, hingga 325 ribu, itu saya dengar secara langsung
dari teman-teman saya yang pernah urus, akan tetapi mereka pakai BIRO JASA,
alias CALO, hee.
Oke baiklah, disini secara gamblang (step-by-step) saya
share ke teman-teman yang memiliki kasus sama seperti saya (kasus April 2016).
Dengan biaya yang jauh cukup murah dibanding semuanya, HANYA 105 ribu, dengan
jangka waktu minimal 2 hari dari kehilangan, STNK sudah bisa di tangan.
Ini langkah-langkahnya :
- (19/04/2016) Lapor Kehilangan ke Polres Pamekasan
(sopan ya), di bagian pelayanan, tidak usah masuk ke polresnya (kecuali mau parkir
di dalam), tepat di selatan pintu masuk. Jelaskan ke mereka bahwa anda
kehilangan STNK beserta lokasi hilangnya. Ingat TIDAK USAH BAYAR dan tidak
perlu bertanya biayanya berapa, karena memang GERATIS. Kalau sudah dapat surat
kehilangan STNK, jangan lupa bilang terimakasih.
Surat kehilangan STNK
- Cek fisik kendaran di Samsat. Langsung ke parkir
belakang untuk di ambil nomor mesin dan nomor rangka, ingat TIDAK USAH BAYAR (NO
PUNGLI). Setelah dapat hasil cek fisiknya, kalian ke bagian administrasi cek
fisik (di sebelah kirinya pembuatan plat nomor kalau dari pintu masuk).
Surat pernyataan cek fisik
Hasil Cek Fisik :Hasil cek fisik - Buat berita kehilangan di Radio (saya waktu itu
pakai Karimata FM di Jl. Panglegur selatannya Universitas Madura), bayar 5 ribu
rupiah. Kalian akan dapat bukti Publikasi Kehilangan.
Surat publikasi kehilangan
- Buat berita kehilangan di surat kabar (waktu itu saya pakai Radar Madura), biayanya 50 ribu. Dan berita akan di publish besoknya (20/04/2016). Jadi nanti kita gunting beritanya di bagian iklan baris. Dan di kliping ke kertas A4.
- Buat surat pernyataan kehilangan ditandatangani (Materai
6.000).
Surat pernyataan kehilangan bermaterai
- (20/04/2016) Buat surat duplikat STNK di
Satlantas Pamekasan (dulu Polwil). Masuk ke gedung pas di timurnya lapangan
depan. Masuk ke bagian KAUR MINTU SATLANTAS (NINING DYAH PS). Kalau bingung,
bisa Tanya polisi di depan, atau tukang parkir di depan masjid Satlantas. Ini ruangannya :
Lampirkan semua persyarataanya, termasuk yang sudah saya urus di tanggal 19/04/2016.
Jangan lupa pakai Map ya. Tunggu di luar ruangan sampai nama kalian di panggil.
Setelah itu, kalian akan dapat Surat Keterangan duplikat dari Satlantas (GERATISSS). Ini persyaratannya:
Dokumen yang diperlukan untuk membuat surat keterangan duplikat STNK Hasil dari Satlantas (Surat Keterangan Duplikat STNK)Surat keterangan duplikat STNK
- Balik ke Samsat lagi, dan serahkan semua berkas
yg terdapat di persyaratan Satlantas ke LOKET tepat di depan Samsat (Paling
depan, biasanya yang jaga cewek). Nanti kalian dikasih Formulir Permohonan STNK
dan Surat Pernyataan Tidak Dipungut Biaya. (Saat itu saya hanya mengisi surat
pernyataanya saja, dan ditanda tangani).
Surat pernyataan tidak dipungut biaya - Setelah itu, masuk ke dalam dan minta surat
LEGES di bagian PELAYANAN INFORMASI DAN KOMPLIN (isinya sebenarnya surat kuasa,
tapi waktu itu karena yang urus saya sendiri, dan BPKB atas nama saya sendiri).
Jadi saya hanya tulis nama, dan ditanda tangani.
Map kalian akan ditempeli biayanya :
- Duduk manis di kursi sambil nunggu nama
dipanggil. Saat di panggil kalian diminta membayar biayanya RP. 50,000. KECUALI
kalian belum bayar pajak tahunan, maka saat itu juga kalian diminta harus
bayar. Jadi karena saya sudah bayar pajak pada Maret 2016, saya hanya bayar
50ribu saja.
Keterangan lunas PKB
- STNK sudah jadi, pulang dan hati2 hilang lagi ya. Hehe.
·
Total biaya:
-
Publikasi Radio dan Koran = 5.000 + 50.000 = 55.000
-
Biaya STNK Hilang di Samsat = 50.000
-
Total =
Rp. 105.000
Begitulah prosedurnya kawan-kawan. JANGAN PERNAH mendukung
PERCALOAN dengan menggunakan jasanya.
- Proses 2,3,4,5 bisa di bolak balik urutannya.
- Jangan lupa bawa balpoin meskipun sudah disediakan
Semoga bermanfaat !
0 komentar:
Post a Comment